BAS Advokat Firdaus dan Razman Dibekukan, Fauzan Lawyer: Era Prabowo Tidak Boleh ada Pihak Merasa Kebal Hukum
Kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pada 6 Febuari 2024 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Razman Arif Nasution telah memasuki babak baru.
Sebelumnya kericuhan pecah dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Advokat senior Hotman Paris. Razman selaku terdakwa berserta Penasehat hukum menyampaikan protes terhadap hakim karena memutuskan sidang dilangsungkan secara tertutup.
Keputusan ini diambil karena materi sidang saat itu bermuatan asusila sehingga tidak bisa dilakukan secara terbuka oleh majelis hakim, Atas keputusan ini Razman dan Firdus menyampaikan aksi protes keras kepada majelis hakim.
Protes yang oleh terdakwa justru cenderung mengarah kepada tindakan arogansi sehingga menimbulkan kegaduhan, puncaknya Firdaus selaku Penasehat hukum menaiki meja persidangan.
Atas kejadian ini banyak pihak meminta Mahkamah Agung memberikan respons serius karena Tindakan yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus dapat dikategorikan sebagai Contempt of court (tindakan yang merendahkan pengadilan).
Merespons kegaduhan ini pihak Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Countempt of court sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP dan/atau 2017 KUHP tentang menghina badan hukum. Atas arahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. Ibrahim Palino membuat laporan polisi di Bareskrim mabes polri terhadap Razman dkk atas dugaan Contempt of crourt pada 11 Febuari 2024.
Selain dilaporkan ke apparat kepolisian, Razman selaku terdakwa yang juga merupakan Advokat telah dibekukan berita acara sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan Firdus Oiwobo Penasehat hukum Razman yang viral akibat menaiki meja persidangan dan membuat kerusuhan berita acara sumpah advokatnya turut dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan Berita acara sumpah membuat Razman dan Firdus tidak dapat lagi beracara sebagai Advokat di pengadilan.
Atas Langkah yang ditempuh Mahkamah Agung ini Fauzan Lawyer memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena telah bertindak tegas kepada Razman dan Firdaus Oiwobo.
Menurut Fauzan Lawyer prilaku Razman dan Firdaus tidak dapat di toleransi karena sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum advokat memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi etika, moral dan integritas. Tindakan arogansi Razman dan Firdaus jika dibiarkan akan mendegradasi kepercayaan masyarakat kepada profesi advokat dan badan pradilan, selain itu apabila tidak ada sanksi tegas yang diberikan maka para oknum advokat dapat bertindak hal yang sama karena berfikir tidak adanya sanksi tegas yang mengancam mereka.
“Langkah Mahkamah Agung ini dalam melaporkan Razman dkk serta membekukan Berita acara sumpah Razman dan Firdaus, adalah Langkah positif yang perlu diapresiasi karena apabila perilaku arogansi seperti ini dibiarkan maka berpotensi mendegradasi kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan badan pradilan”. Tutur Fauzan Lawyer
Langkah tegas Mahkamah Agung perlu diikuti oleh pemerintah dengan Kembali menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, karena kompleksitas masalah dalam dunia advokat tidak bisa diselesaikan secara parsial akan tetapi perlu diselesaikan secara menyeluruh.
Salah satu pangkal persoalan dari lemahnya pengawasan etik advokat adalah banyaknya organisasi advokat yang menyebabkan mudahnya advokat bermasalah berpindah-pindah organisasi Ketika mendapatkan sanksi etik organisasi, Seperti halnya yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo yang mendapatkan sanksi pemecatan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan mudahnya berpindah organisasi.
Menurut Fauzan Lawyer sudah saatnya pemerintah mengembalikan organisasi advokat menjadi single bar atau wadah tunggal, hal ini adalah konsep ideal organisasi advokat sebagai sarana kaderisasi dan pengawasan profesi advokat, dengan wadah tunggal maka rekrutmen akan menjadi lebih selektif dan juga pengawasan yang dilakukan akan makin maksimal.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, kekutan sanksi dari dewan etik dan dewan kehormatan organisasi advokat akan memiliki kekuatan karena Ketika mendapatkan sanksi maka advokat dipaksa untuk patuh terhadap keputusan tersebut, bukan seperti saat ini Ketika mendapat sanksi maka advokat akan berpindah organisasi.
Selain itu pemerintah perlu mengkonsepkan mengenai Dewan Advokat Nasional sebagai alternatif apabila pembahasan mengenai single bar mengalami kesulitan.
Konsep Dewan Advokat Nasional adalah sebagai regulator dari organisasi advokat, Selain itu Lembaga ini mengelola satu dewan etik dan satu dewan kehormatan sehingga putusan dewan etik dan dewan kehormatan memiliki hasil yang mengikat karena seluruh organisasi advokat wajib mengikuti hasil keputusan Dewan Advokat Nasional.
“Revisi UU advokat adalah satu keharusnya yang mesti dilakukan pemerintah, hal ini guna memperbaiki kekurangan yang ada saat ini, salah satunya adalah mengenai wadah tugas organisasi Advokat serta pembentukan dewan advokat nasional. Hal ini sangat mendesak mengingat advokat membutuhkan wadah organisasi yang mampu memberikan pengawasan dan kaderisasi yang baik”. Sambung Fauzan
Selain itu Fauzan juga meminta kepada seluruh Advokat untuk tidak membawa-bawa Presiden Prabowo dalam setiap permasalahan hal ini karena Bapak Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu walaupun terhadap orang terdekatnya.
Tindak sejumlah Advokat yang menjual-jual nama Presiden Prabowo sangat merugikan sosok Presiden sendiri, Hal ini menurut Fauzan berpotensi menimbulkan resitensi masyarakat terhadap komitmen presiden Prabowo dalam penegakan hukum.
Dalam perkara Razman dan Hotman paris yang saat ini bergulir kedua belah pihak saling klaim memiliki kedekatan personal dengan Presiden Prabowo, padahal masalah ini merupakan masalah pribadi yakni perkara pencemaran nama baik sehingga membawa-bawa nama presiden dalam perkara ini adalah satu tindakan tidak etis dan merendahkan marwah presiden.
“Saya meminta kepada seluruh pihak untuk berhenti untuk membawa-bawa presiden dalam proses perkara terutama perkara yang bersifat pribadi dan komersil hal ini karena menciderai warwah dan komitmen presiden Prabowo yang berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum”. Tutup Fauzan