Sebuah kasus yang menimbulkan keprihatinan baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Seorang pengguna akun X @ijalzaid mengungkapkan bahwa bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea Selatan tidak dapat diterima karena ditahan oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Alat belajar tersebut, yang dikenal sebagai Taptilo, dikirim oleh OHFA Tech, sebuah perusahaan asal Korea Selatan, pada tanggal 16 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, barang tersebut belum diterima oleh pihak SLB.

Mulanya, barang tersebut dikirim dari OHFA Tech asal Korea Selatan pada 16 April 2022, dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022 namun tertahan di Bea Cukai.

Dalam keterangan yang diunggah oleh akun X @ijalzaid, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp361.039.239.

Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran tersebut dikarenakan barang itu merupakan hibah alat pendidikan untuk digunakan siswanya.

Cuitan akun netizen tersebut lantas direspons akun resmi X Bea Cukai Soekarno Hatta. Pihak Bea Cukai berjanji bakal menindaklanjuti kasus ini, dan meminta yang bersangkutan mengirim informasi resi untuk proses penelusuran.

“Terkait cuitan kakak tentang bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” kata akun @beacukaisoetta.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat barang yang seharusnya menjadi bantuan untuk pendidikan tunanetra justru tidak dapat dimanfaatkan karena masalah bea cukai. Semoga kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan bijaksana.