Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang gigih memperjuangkan penyelamatan Karimunjawa, telah dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4).
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Yusuf Sembiring. Daniel disebut melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE karena unggahan video di medsosnya yang terkait dengan pencemaran limbah tambak udang.
“Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara,” kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan sidang.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam putusannya tersebut, hakim memerintahkan barang bukti yakni ponsel dan akun Facebook Daniel untuk dimusnahkan.
Vonis Daniel ini telah menimbulkan keprihatinan dan kontroversi. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, menyatakan bahwa vonis ini merupakan “preseden buruk” yang mengkhawatirkan ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Amnesty Internasional Indonesia juga menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus berlangsung dan perlindungan terhadap mereka minim.
Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.