Pencipta lagu Ari Bias telah resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kejadian ini berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin.

Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo setelah somasi yang diberikan pada bulan Mei membuat Ari Bias memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.

“Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo,” ujar Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias yang membuat laporan polisi.

Perbuatan penyanyi Agnez Mo itu dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Ditambah tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez mo untuk merespon somasi, Ari Bias akhirnya memilih menyelesaikan masalah tersebut lewat jalur pidana.

Selain itu, kuasa hukum Ari Bias juga menyebutkan bahwa dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Atas laporan Ari Bias ini, Agnez Mo terancam pidana serta denda miliaran rupiah.