I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Agus Buntung, yang merupakan penyandang disabilitas, ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa penahanan Agus akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Ivan.

Penahanan Agus Buntung telah memenuhi berbagai aspek penting, seperti hasil visum, evaluasi psikolog forensik, hingga penilaian dari psikolog kriminal.

“Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

Selain itu, pihak lapas telah menyediakan tenaga pendamping untuk mendukung Agus selama berada di lapas. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.