Jakarta dan IKN Diusulkan Menjadi Twin Cities, Apa Maksudnya?
Baru-baru ini Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan menjadi twin cities atau kota kembar oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Hal tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono di akun Instagram pribadinya.
“Twin Cities. Itulah konsep yang diusulkan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (@aspi.indonesia) terkait pembangunan IKN ke depannya, dan “dititipkan” pada saya untuk dapat disampaikan ke pemerintah,” kata Bambang dikutip Ragamcerota.com, Senin (14/10/2024).
Bambang mengatakan ASPI sebelumnya telah melakukan beberapa tahap kajian mendalam bersama para anggotanya.
Kemudian, diperoleh 4 usulan agar pembangunan IKN sesuai dengan visi dan misi awal.
“Lalu mengusulkan 4 skenario pembangunan IKN Semuanya bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan kembali agar “on the track” sesuai dengan visi dan misi awalnya,” tulis Bambang.
Melalui konsep Twin Cities Jakarta dan IKN, nantinya kedua kota tersebut bisa berbagi fungsi dalam jangka pendek ini.
Salah satu kota sebagai ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
“Dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu. ASPI berharap pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola tahap transisi saat ini dengan lebih efektif, dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing kota. Saya berterima kasih pada ASPI atas masukannya,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama, skenario ideal yaitu pemindahan ibu kota yang dilaksanakan dengan anggaran cukup. Kedua, peluang 1 yaitu pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Jika situasinya begitu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan IKN sebagai ibu kota de facto (kegiatan administrasi pemerintahan nasional).
Kemudian skenario peluang 2 yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti itu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.
Lalu skenario tantangan, di mana pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti ini, ASPI mengusulkan agar IKN fokus kepada liveable city yang layak untuk ditinggali sampai berprogres hingga 2045.
Berikut skenario perencanaan dalam konteks tahapan pemindahan ibu kota yang diusulkan ASPI:
2022-2024 : Pemindahan fase awal untuk fungsi pemerintahan prioritas.
2025-2029 : Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset serta talenta.
2030-2034 : Pembangunan progresif termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas.
2035-2039 : Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
2040-2045 : Mengokohkan reputasi sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’.
Tinggalkan Balasan