Viral di media sosial sebuah video yang merekam aksi mesum Camat Jayakerta berinisial G dan Bidan puskesmas berinisial F di dalam mobil.

Keduanya terciduk di dalam mobil yang diparkir di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu siang (4/9/2024).

Usai viral, keduanya langsung dipanggil dan diperiksa oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat dan bidan” ujar Gery pada Selasa, (10/9/2024).

Gery mengatakan, bahwa jabatan G sebagai Camat Jayakerta langsung dinonaktifkan sementara sambil menunggu penyelidikkan lebih lanjut terkait perbuatannya.

Sementara itu, Bidan F masih menunggu laporan Dinas Kesehatan terkait penonaktifannya.

@lasiisal

BAPAK CAMAT DAN IBU BIDAN MAIN TANG TING TUNG 🔥🔥🔥. #fypシ゚viral #viraltiktok #viralvideo #camatjayakerta #bidanrshastien #camatviral #bidanviral #camatdanbidan #rshastien #rengasdengklokkarawang

♬ Bocil Tang Ting Tung – Rian DTM

Lebih lanjut, Gery menegaskan bahwa oknum bersangkutan bisa terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berupa pemberhentian PNS.

Gery juga meminta agar para ASN mentaati aturan serta menjaga etika.