DPR RI Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Mengikuti Putusan MK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Keputusan ini dikatakan Dasco di media sosial X yang dikutip Ragamcerita.com, Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” ujarnya.
Dasco juga mengatakan bahwa yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambah Dasco.
Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,
— Prof .Sufmi Dasco Ahmad (@bang_dasco) August 22, 2024
Badan Legislasi atau Baleg sebelumnya sepakat RUU Pilkada dibawa ke Paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar-besaran dari rakyat Indonesia.
Bahkan, sederet publik figure juga hadir dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Revisi UU Pilkada yang sebelumnya diusulkan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politikus, sehingga pembatalan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengikuti hukum yang berlaku serta menjaga keadilan dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan