Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Ukraina, yang dijuluki “Si Kocong,” ditangkap Imigrasi Denpasar bersama ibunya pada Kamis (1/8/2024).

Kocong diketahui viral di media sosial karena aksinya yang sering keluyuran tanpa baju, memanjat pohon. hingga memanjat papan billboard.

Kocong juga terlihat tidak terurus dan sering berpindah-pindah tempat tanpa tujuan yang jelas.

Penangkapan Kocong alias BS ini berawal dari penolakan ibu Kocong datang ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait aksi Kocong.

Perbuatan Kocong, dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.

Pihak Imigrasi Denpasar juga berencana memeriksa identitas dan izin tinggal mereka selama di Bali.

“Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ibu dan anak asal Ukraina ini sudah melebihi izin tinggal alias overstay.

Meski demikian, hingga masa izin tinggalnya habis pada Januari 2024, tidak ada upaya untuk memperpanjang.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Bali (@infobalinese.id)

Ibu kocong sendiri sudah tidak memiliki biaya hidup di Indonesia, sementara ayah Kocong saat ini berada di Norwegia.

Setelah melalui proses panjang, pihak imigrasi Bali akhirnya memutuskan untuk mengirimkan surat Kedutaan Besar Ukraina untuk memfasilitasi biaya dan proses pemulangan alias deportasi.

Sembari menunggu proses tersebut, Kocong dan ibunya sementara diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.