Tiga pemuda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, tertangkap tangan saat asyik bermain judi online di sebuah kafe. Ketiganya berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27), dan SL (38).

Penangkapan ini terekam oleh kamera CCTV, menunjukkan pria yang terkejut saat ponselnya diperiksa dan ditemukan sedang berjudi online.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, mulanya tampak seorang pemuda yang sedang duduk santai bermain judi di kafe tersebut.

Pemuda itu kemudian didatangi oleh petugas Kepolisian Resort Nias yang sedang melakukan razia terkait perjudian online.

Setelah mengetahui pemuda tersebut bermain judi online di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh FOLK MOOD MEDIA (@mood.jakarta)

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan, HBL alias Ama Ken diamankan pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa jalan Lagundri. ASZ diamankan di warung kece-kece pasar Yaahowu jalan Lagundri, dan SL diamankan di jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di di depan Alfamidi.

Berdasarkan perintah Kapolres, penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH (dipecat) untuk memberikan efek jera.

“Pemberantasan judi online tidak hanya dikalangan masyarakat tetapi termasuk personil Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan Operasi di jajaran personil Polres Nias,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.