PNS di Sumatera Utara Bekerja Selama 7 Tahun dengan Ijazah Palsu
Viral, baru-baru ini PNS di Sumatera Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya seorang PNS berinisial MOG, yang telah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga memalsukan ijazah.
MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu. Ijazah tersebut diklaim sebagai lulusan teknik sipil dari sebuah universitas ternama di Sumatera Utara. Namun, universitas tersebut membantah pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah atas nama MOG.
Skandal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum dalam ijazah tersebut tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan oleh MOG. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana MOG bisa lolos seleksi dan bekerja selama tujuh tahun tanpa terdeteksi.
Akibat perbuatan MOG, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai. Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan MOG sebagai tersangka.
MOG kini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
Skandal ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan PNS. Ini juga menunjukkan betapa pentingnya verifikasi ijazah dan dokumen lainnya dalam proses tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Tinggalkan Balasan