Polisi Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dari 3 Menjadi 1 Orang
Polda Jawa Barat baru-baru ini merilis pernyataan yang mengejutkan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kematian Vina.
Namun, informasi tersebut tiba-tiba diralat dan kini hanya menetapkan satu orang. Orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Pegi dikenal memiliki peran dalam melempar korban Eki dan Vina dengan batu.
“Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover,” terang Abast.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang. Kini, polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
“DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)”.
Kebingungan jumlah DPO ini, menurut Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
Tinggalkan Balasan