Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo gagal terjual dalam lelang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mobil mewah berwarna hitam ini dilelang dengan harga limit sebesar Rp809.300.000.

Lelang ini dilakukan secara daring melalui laman portal.lelang.go.id dan berlangsung pada 19-26 April 2024. Namun, hingga waktu pengumuman lelang pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB, tidak ada pihak yang menawar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa masyarakat mungkin memiliki banyak pertimbangan untuk membeli mobil tersebut.

“Mungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,” ujar Haryoko.

Rubicon ini menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

Kejari Jakarta Selatan memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut. Dengan demikian, lelang akan segera kembali digelar dalam waktu dekat.

Mobil Rubicon ini menjadi sorotan publik setelah Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario dan rekannya, Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.