Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Dilelang Kejari Jaksel
Mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satrio dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Hal ini berdasarkan pengumuman harga limit mobil tersebut Rp 809 juta.
Kejari Jaksel mengatakan pengumuman lelang itu melalui akun Instagramnya pada, Jumat (19/42024). Dalam unggahannya itu terlihat beberapa nama terpidana, jenis barang yang akan dilelang termasuk harganya.
“1 (satu) unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L. C HDTP No. Pol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. Ahmad SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt. 1/1 Jaksel berikut kunci dan SRNK milik terdakwa” bunyi unggahan tersebut.
Selain itu, disebutkan juga harga limit mobil tersebut Rp 809.300.000 (Rp 809 juta) dan uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp 242 juta).
Adapun lelang tersebut dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat (26/4/2024) serta terkait informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
Mario sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario menjadi tersangka bersama dua rekannya Shane Lukas dan AG.
Kasus ini menjadi viral karena Mario juga diketahui sebagai anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Sementara mobil Rubicon miliknya juga digunakan untuk menuju TKP penganiayaan David. Mobil tersebut tidak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.
Tinggalkan Balasan